Minggu, 05 Sep 2010
You are here:

Sticky Social

Slide Menu

Joomla Slide Menu by DART Creations

Galery SIKAT

Sikat 113

Sikat 119

Anggota SIKAT online

Now online:
  • 1 guest
Latest members:
  • Dwi Bowo
  • SIKAT 204
Total members: 13

didukung oleh :

Banner
Polisi Tangkap Dua Penculik Calvin PDF Cetak E-mail
Penilaian Pengguna: / 0
JelekBagus 
Ditulis oleh Sikat-113   
Kamis, 24 Juni 2010 16:17
DITEMUKAN KEMBALI: Calvin, bayi mungil tetap sehat, meski beberapa hari tidak bertemu ibunya karena diculik dua pelaku yang kini ditahan di Polres Metro Bekasi. FIRMANTO/RADAR BEKASI
BEKASI SELATAN - Polisi akhirnya menangkap dua pelaku penculik Calvin Martadinata yang berusia 2 bulan. Kedua tersangka terancam pasal perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Kedua pelaku yakni Linda Agustin (37) dan Dasril Caniago bin Danil (51) tertangkap Polisi di dua tempat terpisah, yaitu di Bekasi dan Jakarta Timur.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Komisaris Polisi (Kompol) Ade Ary Syam Indradi mengatakan, Linda tertangkap dirumahnya di Kampung Rawa Semut RT01/12 Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur, Selasa (22/6) pukul 05.00 WIB. Setelah penangkapan Linda, Reskrim lakukan pengembangan dengan meminta Linda menghubungi Dasril. “Dasril ditangkap delapan jam kemudian di Jakarta setelah Linda diminta Polisi lakukan pertemuan disebuah tempat,” katanya.

Selain itu, lanjutnya, kedua pelaku juga meminta tebusan Rp100 juta kepada Wihartini, 31, ibu korban. Uang tersebut menurut pelaku sebagai ganti rugi biaya perawatan bayi selama 20 hari. “Saya bukan penculik bayi dan juga bukan sebagai sindikat penjualan anak,” kata Linda singkat sambil menutup mukanya dengan tangan.

Dijelaskan Ade, awalnya Wihartini menitipkan bayi kepada Linda saat keduanya bertemu di Jalan Bintara, Sumber Arta, Kecamatan Bekasi Barat pada (31/5). Namun pelaku yang dikenal melalui jejaring sosial facebook ini kemudian berlalu dengan membawa Calvin. “Kesal sang bayi tidak dikembalikan, Wihartini mendatangi Polres guna melaporkan perkara tersebut pada (13/6) dengan No : LP/1522/K/VI/2010/Restro Bks,” katanya.

Sejalan proses penyelidikan Linda berkomunikasi dengan Wihartini dan mengatakan Calvin sudah dititipkan ditangan orang yang belakangan diketahui bernama Dasril. Calvin disembunyikan di rumah Dasril di Kelurahan Pisangan Baru, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur. “Saya tidak pernah meminta uang tebusan apapun. Saya hanya menjaga dan merawat bayi ini,” kelit Dasril saat ditemui di Reskrim Polestro Bekasi.

Atas perbuatannya kini kedua pelaku yang mendekam diruang tahanan Polrestro Bekasi dikenakan pasal 77, 79 dan 83 UU 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Kini Calvin yang ditemukan dalam keadaan sehat segera dibawa sang bunda ke Perumahan Graha Kalimas, Blok I/17, Desa Setia Darma, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi atau rumah kerabatnya. (dul)